Tim Dokter KPK dan IDI Bahas Rencana Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe di Jayapura

Senin, 17 Oktober 2022 - 19:37 WIB
loading...
Tim Dokter KPK dan IDI...
KPK dan IDI berencana melakukan pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe di RS Jayapura. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tim kuasa hukum hingga dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe ( LE). Pemanggilan ini dalam rangka koordinasi terkait rencana pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe di Jayapura.

Tim independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) rencananya segera menuju ke Jayapura untuk memastikan kesehatan Lukas Enembe. Oleh karenanya, tim dokter KPK, IDI, maupun dokter pribadi Lukas Enembe bakal membahas secara spesifik teknis pemeriksaan di Jayapura.

"KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan, sehingga KPK meminta Tim Dokter Independen dari IDI untuk melakukan pemeriksaan. Teknis visitasi Tim Dokter Independen IDI tersebut akan dibahas lebih lanjut di kantor pusat IDI yang akan dihadiri langsung oleh Tim Dokter Independen IDI, Tim Dokter tersangka LE, dan Tim Dokter KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (17/10/2022).



Seperti diberitakan, Lukas sempat menjalani tes kesehatan oleh tim dokter pribadi dari Singapura. Hasilnya, Lukas disebut mengalami kelemahan pada ekstrabitas atau gangguan gerak dan bicara. Oleh karenanya, Lukas berencana dilakukan MRI di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.



KPK telah mengantongi penjelasan hasil dari pemeriksaan tim dokter Singapura terhadap Lukas. Hasil pemeriksaan itu didapat setelah kuasa hukum serta tim dokter pribadi Lukas Enembe mendatangi KPK. KPK bakal mengecek kesesuaian hasil pemeriksaan tim dokter Singapura tersebut. "Pengecekan atas kondisi kesehatan tersangka LE sesuai hasil pemeriksaan dokter dari Singapura yang memeriksa tersangka LE di Jayapura," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)